Ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi
syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme,
maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem
kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain
itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus
anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral
syariah islam.
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi
ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang
mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda
dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya,
yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat
berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang
lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab
kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4].
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an,
dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam
pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah
menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah
milik Allah semata,
dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan
ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan
untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan
semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di
muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi
Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya
dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber
hukum teori ekonomi Islam.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
Perbankan
syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha yang bersifat (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah
diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20
mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam
komunitas muslim di dunia.
Sejarah
Suatu bentuk
awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom
disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara
abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar dan dirham yang beredar luas saat itu, yang
menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, lahirnya perbankan syariah tidak
terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an,
di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya
pengelolaan dana jamaah haji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr
di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan
10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di
masa yang akan datang. Laporan
dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid
Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan
mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari
AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira
0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan
syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global,
dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS
Heraukat di Nangroe Aceh
Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di
Cisarua, Bogor, tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Dari
hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada
tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih
lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 hanya ada satu unit
bank syariah. Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha
Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun
2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19
buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum
syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.
Transaksi yang Dilarang
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor
berikut.
1.
Haram zatnya/haram li-dzatihi
2.
Haram selain zatnya/haram li ghairihi
3.
Tidak sah/lengkap akadnya
Haram Zatnya
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan
zatnya adalah jelas sesuai pedoman Al-Qur'an dan Al-Hadits. Sebagai contoh
minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah namun
transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah
nasabah mengajukan akad murabahah untuk
pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah
haram.
1.
Tadlis
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan
antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi
yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa
dicurangi/ditipu karena ada suatu yang unknown to one party atau asymetric
information atau dalam bahasa fiqihnya disebut tadlis.
Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu:
·
Kuantitas
·
Kualitas
·
Harga
·
Waktu penyerahan
Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la tuzhlamun"
Rekayasa
Pasar dalam Supply (ikhtikar)
Rekayasa dalam pasar supply terjadi bila
seorang produsen/penjual mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar
harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ikhtikar.
Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
·
Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara
menimbun persediaan atau mengenakan entry-barriers.
·
Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga
sebelum munculnya kelangkaan.
·
Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan
sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
1.
Rekayasa Pasar dalam Demand (bai'
Najasy)
Rekayasa pasar dalam demand terjadi bila
seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada
banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan
naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan bargaining power penjual.
Rekayasa demand dalam bahasa fiqih disebut bai' najasy.
1.
Gharar atau Taghrir
Gharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi incomplete
information karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian
dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Gharar ini terjadi bila salah satu
pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (certain) menjadi
tidak pasti (uncertain). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak
mengetahui apa yang diketahui pihak B (unknown to one party) sedangkan
dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian
mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties). Gharar
dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
·
Kuantitas
·
Kualitas
·
Harga
·
Waktu penyerahan
1.
Riba
Dalam ilmu fiqih, riba dibedakan
menjadi tiga jenis yaitu Riba Fadl, Riba Nasiah,
dan Riba Jahiliyah.
1.
Riba Fadl, disebut juga riba buyu,
yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi
kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an
bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
2.
Riba Nasi'ah, disebut juga riba duyun,
yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung
muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul
bersama biaya (al kharaj bi dhaman).
3.
Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar melebihi
dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman
pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi
pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'ah Fahuwa Riba.
Tidak Sah/Lengkap Akadnya
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori haram
li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta
merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad
atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Faktor-faktor transaksi yang
dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
1.
Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi
(necessary condition) yang cara mengerjakannya secara urut sesuai
peraturan yang ada. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga:
·
Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa
dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
·
Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
·
Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak
yang saling bertransaksi.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di
bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
1.
Perniagaan atas
barang-barang yang haram,
3.
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir),
serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:[4]
|
Bank
Islam · Melakukan
hanya investasi yang halal menurut hukum Islam · Memakai
prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa · Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai
ajaran Islam) ·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan ·
Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah |
Bank
Konvensional ·
Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam ·
Memakai
perangkat suku bunga ·
Berorientasi
keuntungan ·
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur ·
Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis |
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan
dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi
terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan
nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Al-Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko
kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan
oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·
Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan
bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi
hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana
dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
Jual beli
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang
yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh:
Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena
barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai
inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua
(misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk
garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk
As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara
angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada
pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak
diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
·
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan
ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
sewa.
Jasa
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi
perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip
prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang
diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang
yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
·
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana
dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang
menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga
pengambilalihan hutang).
·
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad gadai yang sesuai
dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang
ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak
langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di
Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena
memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran
dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan jenis pinjaman [syariah]. Salah satu jenis pinjaman
syariah yang cukup diminati adalah Murabahah. Apa itu Murabahah? Artikel
berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.
Sistem pinjaman di Bank Syariah yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk
pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah.
Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan
keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual
kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau
dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak
bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti,
jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
1. al muqayadhah: bentuk awal dari transaksi, dimana
barang ditukar dengan barang (barter).
2. Al mutlaq: bentuk jual beli biasa, dimana barang di
tukar dengan uang.
3. Ash sharf: jual beli suatu mata uang dengan mata uang
lainya.
Itulah ulasan mengenai salah satu produk pinjaman di Bank
Syariah yakni Murabahah. Tertarik untuk mencobanya?
Bank Syariah di Indonesia
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh
berdirinya Bank Muamalat
Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan
pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa
bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip
kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam
berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang
diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling
dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank
syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada
Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan
khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.

Comments
Post a Comment