Sejarah Munculnya Istilah “Ekonomi Pancasila”
Pancasila yang merupakan ideologi
kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ayal jika sistem
perekonomian yang digunakan adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ini pertama
kali disebutkan di salah satu artikel karangan Dr. Emil Salim pada 1967.
Istilah tersebut membuat para pembaca,
khususnya cendekiawan, bertanya-tanya. Akhirnya pertanyaan tersebut dijawab
oleh penulis pada tahun 1979. Dalam artikelnya, ekonomi Pancasila dapat
dipahami sebagai sistem ekonomi pasar dengan kendali pemerintah. Istilah ini
juga memiliki beberapa nama lain, seperti ekonomi pasar terkendali, sistem
ekonomi campuran, dan sistem ekonomi jalan ketiga.
Sebenarnya sistem ekonomi ini sudah
ada sejak zaman neo-klasik. Sistem ini dibangun menggunakan paham liberal
dengan menjunjung nilai individualisme dan kebebasan pasar yang ditambah dengan
nilai-nilai Pancasila. Ekonomi Pancasila sebenarnya dibentuk untuk mengubah
perekonomian kolonial menjadi nasional.
Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Mengingat sistem ekonomi ini
berasaskan Pancasila, maka setiap nilai dalam ideologi bangsa Indonesia itu
harus digunakan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Di sini, kita akan membahas
pengamalan setiap sila dalam praktik sistem ekonomi ini.
Nilai ketuhanan. Sistem ekonomi harus
dijalankan tanpa mengabaikan nilai agama dan etika.
Nilai kemanusiaan. Sistem ekonomi
harus menjunjung prinsip humanis dan tidak eksploitasi.
Nilai persatuan. Kegiatan ekonomi
dilakukan bersama dengan menjunjung asas kekeluargaan.
Nilai musyawarah atau demokrasi.
Prinsip ekonomi harus selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan
berpendapat.
Nilai keadilan. Pengelolaan sumber
daya ekonomi harus digunakan dengan adil untuk kesejahteraan rakyat.
Sistem perekonomian Indonesia
berdasarkan pada hasil amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang
berbunyi:
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Karakteristik Sistem Ekonomi Pancasila
Beberapa karakteristik sistem ekonomi
yang berdasar pada ideologi bangsa sudah disebutkan sebelumnya. Berikut ini
beberapa karakteristik lain dari sistem ekonomi ini:
1. Pengelolaan ekonomi dilakukan melalui
musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan rakyat.
2.
Hak milik
perseorangan diakui oleh negara selama tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
3.
Daya kreasi
ekonomi masyarakat diakui oleh negara selama tidak merugikan kepentingan umum.
4.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
5. Dari seluruh karakteristiknya, sistem ekonomi
ini mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan. Rakyat mendapatkan perlindungan
dan pengakuan dari negara.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Ekonomi Pancasila
Di dunia ini tidak ada suatu sistem
yang sempurna, termasuk ekonomi Pancasila. Berikut beberapa kelebihan dan
kekurangannya.
Kelebihan:
ü Pengelolaan ekonomi merupakan suatu usaha
bersama untuk mencapai kemakmuran bersama.
ü
Perekonomian
nasional dilaksanakan demi kesejahteraan rakyat.
ü Inovasi dan kreativitas individu dikembangkan
tanpa melanggar kepentingan umum.
Kekurangan:
ü Daya kreasi dan inovasi masyarakat bisa mati
karena negara mendominasi perekonomian.
ü
Pengambilan
keputusan ekonomi yang lambat karena harus menyesuaikan dengan kepentingan
bersama.
ü Proses perekonomian menjadi tidak efisien
karena proses demokrasi yang cenderung lama.

Comments
Post a Comment